Senin 14 Februari 2022 Komentar Bagikan MEDAN ( Waspada ): Seorang nasabah asuransi Generali mengaku kecewa klaim asuransinya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu tiga tahun lebih. Nasabah tersebut An, 49, kemudian menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukum dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.
RPVlSjY. Medan Nasabah Asuransi Agency Generali Galaxy Team merasa kecewa imbas selam 3 tahun klaim asuransinya belum juga dibayarkan. Walau beliau atas nama Anx 49 mengalami sakit kanker kritis. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, karena Anx merasa telah membayar premi asuransinya setiap bulan sebelum sakit mendera. Merasa sangat kecewa atas pihak Asuransi Generali Galaxy Team, Anx pun mempercayakan persoalannya kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & puluhan awak media, dalam Konferensi Pers, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH yang didampingi oleh rekanya, Dodi SH MH dan Roni SH MH, mengatakan bahwa pada saat mendampingi anak kandung nasabah Anx, mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 sangat kecewa dan menyayangkan begitu masuk tak satupun dapat dijumpai.“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” papar Darmawan Yusuf dengan nada kesal, Senin 14/2/2022.Jadi ketika klien kita sakit, lanjut Darmawan, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusat, harusnya yang membantu itu pihak agency ataupun pimpinan agency. Darmawan juga mengatakan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya Anx didiagnosis menderita penyakit kritis, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah Anx mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 pihak asuransi Generali belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan dan mengabaikan tanggungjawabnya sebagai pihak asuransi. “Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tandas Darmawan sambil menutup jumpa awak media ini mengkonfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza menghubungi melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali pusat kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” ucapnya seperti mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni konfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia Anik, sudah pakai pengacara dari Jakarta, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.tsn/bram/red About GROUP MEDIA KOMPAS7 This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022.Darmawan Yusuf SH SE MPd MH Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat...MEDAN – Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat ini layak disematkan ke AK 49, nasabah asuransi General Medan Galaxy Team, yang saat ini tengah berjuang melawan kanker yang tidak. Sudah 3 tahun klaim nasabah asuransi Generali Medan Galaxy Team sebesar Rp 3 Miliar ini tidak juga dibayarkan. Selama tiga tahun itu pula, klaim asuransinya terus mengambang, tanpa penyelesaian dari pihak Generali Medan Galaxy kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates meminta pihak asuransi untuk bertanggung jawab."Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” ujar kuasa hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022.Darmawan menjelaskan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit hingga tidak mungkin dapat mengurus permasalahan hukum AK, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH di kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli, Senin 14/2/2022."Harusnya yang membantu dari pihak agency ataupun pimpinan agencynya. Sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa Generali Galaxy Team di Multatuli Medan, dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 5 bulan kemudian, kliennya AK didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker," berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah, AK mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar."Ironinya, pihak asuransi Generali disebut belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan. Intinya klien kita tetap bayar premi, maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tutup yang konfirmasi terkait persoalan ini mencoba menghubungi Susana yang diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan dan Suharni Rimba, agency Galaxy Team Generali Medan. Namun keduanya kompak menjawab, bukan kewenangan mereka."Malam pak, sorry ya pak saya tidak ada kewenangan menjawab masalah ini, semua sudah ada ditangan pusat , Tq pak. Mohon pengertian ya," ujarnya singkat. red